Kata Pengantar
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah Swt atas
rahmat dan hidayah Nya sehingga kami
dapat menyelesaikan makalah dengan judul
“Hakikat bangsa dan Negara”
Makalah ini disusun untuk melengkapi salah satu
tugas pendidikan kewarganegaraan, sesuai dengan ketentuan yang telah diberikan
oleh Ibu Wiwik Winartiningsih sebagai guru pengajar kami. dengan adanya makalah
ini diharapkan siswa-siswi dapat menjadi warga Negara yang bertanggung jawab
dalam kehidupan bernegara.serta memahami mengenai hakikat negara dan
bentuk-bentuk kenegaraan .Diharapkan semoga makalah ini bermanfaat bagi kami
dan para pembacanya serta mohon maaf apabila terdapat kekurangan penyusunan
makalah ini.
Nganjuk,
2 November 2012
Hormat kami,
Penyusun
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Manusia adalah makhluk ciptaan
Tuhan yang paling sempurna dibandingkan makhluk yang lain karena manusia diberi
bentuk, akal, dan pikiran sehingga mampu membedakan yang baik dan yang buruk
atau yang benar dan yang salah. Manusia mempunyai peranan sebagai makhluk
tuhan, individu, sosial.
Manusia sebagai makhluk tuhan
yaitu keberadaan manusia di muka bumi berdasarkan kehendak Allah. Adapun kedua
orang tua sebagai perantara. Untuk itu setiap manusia mempunyai kewajiban yang
sama terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kewajiban itu adalah beribadah sesuai agama
dan keyakinan masing-masing. Dengan demikian, akal, dan pikiran selalu dituntun
untuk ingat kepada sang pencipta, berusaha mengerjakan perintahnya dan menjauhi
laranagannya. Dengan kelebihan itu diharapkan kehidupan dimuka bumi ini akan
aman, nyaman, serasi, dan seimbang.
Manusia sebagai makhluk individu
yaitu setiap manusia berbeda satu dengan yang lainnya. Tuhan memberikan
keunikan padda setiap menusia sehingga kemampuan, kepribadian, sikap,
perbuatan, perilku, dan bakat serta minat manusia berbeda-beda. Inilah
kekuasaan Tuhan, dengan tujuan supaya setiap individu saling menghargai dan
menghormati karena perbedaan itu anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa.
Manusia sebagai makhluk sosial
yaitu manusia yang tidak pernah mampu hidup sendiri serta ingin selalu
berkelompok untuk saling memenuhi kebutuhan dan kelangsungan hidup bersama,
seperti berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara. Dalam peranan manusia
sebagai makhluk social harus diperhatikan bahwa manusia pada dasarnya sama,
ciptaan Tuhan. Manusia mempunyai hak-hak individu ssehingga dapat terjalin
hubungan yang harmonis, selaras, serasi dan sseimbang.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apa hakikat Negara itu?
2.
Apa saja bentuk-bentuk Negara dan system kenegaraan di dunia?
PEMBAHASAN
Bentuk Negara
a. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan
adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh
daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan
sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat
dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara
kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri
(kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu
pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek
pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan
tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
- Sentralisasi, dan
- Desentralisasi.
Dalam negara
kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah
pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan
peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat
peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
- adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
- adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
- penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
- bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
- peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
- daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
- rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
- keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara
kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah
tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi
rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat
tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
- pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
- peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
- tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
- partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
- penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem
desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan
pembangunan.
b. Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat
adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang
masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki
konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet
sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara
bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara
bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan
konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat
dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
- tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
- tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
- hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik
kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya
disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal
dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan
pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara
bagian kepada pemerintah federal meliputi:
- hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
- hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
- hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
- hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
- hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan
yang lain adalah:
- cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
- badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat,
antara lain:
- negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
- negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
- negara serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
- negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan
antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi:
1) Pemerintah
pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar,
2) Sama-sama
memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan
perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu.
Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada
daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
Bentuk Kenegaraan
Selain negara
serikat, ada pula yang disebut serikat negara (konfederasi). Tiap negara yang
menjadi anggota perserikatan itu ada yang berdaulat penuh, ada pula yang tidak.
Perserikatan pada umumnya timbul karena adanya perjanjian berdasarkan kesamaan
politik, hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan atau kepentingan bersama
lainnya.
1. Perserikatan Negara
Perserikatan
Negara pada hakikatnya bukanlah negara, melainkan suatu perserikatan yang
beranggotakan negara-negara yang masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan
kerjasama di antara para anggotanya, dibentuklah alat perlengkapan atau badan
yang di dalamnya duduk para wakil dari negara anggota.
Contoh Perserikatan Negara yang pernah ada:
- Perserikatan Amerika Utara (1776-1787)
- Negara Belanda (1579-1798), Jerman (1815-1866)
Perbedaan antara
negara serikat dan perserikatan negara:
- Dalam negara serikat, keputusan yang diambil oleh pemerintah negara serikat dapat langsung mengikat warga negara bagian; sedangkan dalam serikat negara keputusan yang diambil oleh serikat itu tidak dapat langsung mengikat warga negara dari negara anggota.
- Dalam negara serikat, negara-negara bagian tidak boleh memisahkan diri dari negara serikat itu; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota boleh memisahkan diri dari gabungan itu.
- Dalam negara serikat, negara bagian hanya berdaulat ke dalam; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota tetap berdaulat ke dalam maupun ke luar.
2. Koloni atau Jajahan
Negara koloni
atau jajahan adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya
merupakan bagian dari wilayah negara penjajah. Hampir semua soal penting negara
koloni diatur oleh pemerintah negara penjajah. Karena terjajah, daerah/ negara
jajahan tidak berhak menentukan nasibnya sendiri. Dewasa ini tidak ada lagi
koloni dalam arti sesungguhnya.
3. Trustee (Perwalian)
Negara
Perwalian adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa
negara di bawah Dewan Perwalian dari PBB. Konsep perwalian ditekankan kepada
negara-negara pelaksana administrasi.
Menurut Piagam
PBB, pembentukan sistem perwalian internasional dimaksudkan untuk mengawasi
wilayah-wilayah perwalian yang ditempatkan di bawah PBB melalui
perjanjian-perjanjian tersendiri dengan negara-negara yang melaksanakan
perwalian tersebut.
Perwalian berlaku terhadap:
- wilayah-wilayah yang sebelumnya ditempatkan di bawah mandat oleh Liga Bangsa-Bangsa setelah Perang Dunia I;
- wilayah-wilayah yang dipisahkan dari negara-negara yang dikalahkan dalam Perang Dunia II;
- wilayah-wilayah yang ditempatkan secara sukarela di bawah negara-negara yang bertanggung jawab tentang urusan pemerintahannya.
Tujuan pokok
sistem perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju
pemerintahan sendiri. Mikronesia merupakan negara trustee terakhir yang
dilepas Dewan Perwalian PBB pada tahun 1994.
4. Dominion
Bentuk
kenegaraan ini hanya terdapat di dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara
dominion semula adalah negara jajahan Inggris yang setelah merdeka dan
berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris sebagai lambang persatuan mereka.
Negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan bernama “The British
Commonwealth of Nations” (Negara-negara Persemakmuran).
Tidak semua
bekas jajahan Inggris tergabung dalam Commonwealth karena keanggotaannya
bersifat sukarela. Ikatan Commonwealth didasarkan pada perkembangan
sejarah dan azas kerja sama antaranggota dalam bidang ekonomi, perdagangan (dan
pada negara-negara tertentu juga dalam bidang keuangan). India dan Kanada
adalah negara bekas jajahan Inggris yang semula berstatus dominion, namun
karena mengubah bentuk pemerintahannya menjadi republik/ kerajaan dengan kepala
negara sendiri, maka negara-negara itu kehilangan bentuk dominionnya. Oleh
karena itu persemakmuran itu kini dikenal dengan nama “Commonwealth of
Nations”. Anggota-anggota persemakmuran itu antara lain: Inggris, Afrika
Selatan, Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Malaysia, etc. Di
sebagian dari negara-negara itu Raja/ Ratu Inggris diwakili oleh seorang
Gubernur Jenderal, sedangkan di ibukota Inggris, sejak tahun 1965 negara-negara
itu diwakili oleh High Commissioner.
5. Uni
Bentuk
kenegaraan Uni adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan
berdaulat penuh, memiliki seorang kepala negara yang sama.
Pada umumnya Uni dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1) Uni Riil (Uni Nyata)
yaitu suatu uni
yang terjadi apabila negara-negara anggotanya memiliki alat perlengkapan negara
bersama yang telah ditentukan terlebih dulu. Perlengkapan negara itu dibentuk
untuk mengurus kepentingan bersama. Uni sengaja dibentuk guna mewujudkan
persatuan yang nyata di antara negara-negara anggotanya.
Contoh: Uni Austria – Hungaria
(1867-1918), Uni Swedia – Norwegia (1815-1905), Indonesia – Belanda (1949).
2) Uni Personil
yaitu suatu uni
yang memiliki seorang kepala negara, sedangkan segala urusan dalam negeri
maupun luar negeri diurus sendiri oleh negara-negara anggota.
Contoh: Uni Belanda – Luxemburg
(1839-1890), Swedia – Norwegia (1814-1905), Inggris – Skotlandia (1603-1707;
Selain itu ada
yang dikenal dengan nama Uni Ius Generalis, yaitu bentuk gabungan negara-negara
yang tidak memiliki alat perlengkapan bersama. Tujuannya adalah untuk bekerja
sama dalam bidang hubungan luar negeri. Contoh: Uni Indonesia – Belanda setelah
KMB.
6. Protektorat
Sesuai namanya,
negara protektorat adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara
lain yang lebih kuat. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka
karena tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Contoh:
Monaco sebagai protektorat Prancis.
Negara protektorat dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu:
- Protektorat Kolonial, jika urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat semacam ini tidak menjadi subyek hukum internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara protektorat Inggris.
- Protektorat Internasional, jika negara itu merupakan subyek hukum internasional. Contoh: Mesir sebagai negara protektorat Turki (1917), Zanzibar sebagai negara protektorat Inggris (1890) dan Albania sebagai negara protektorat Italia (1936).
7. Mandat
Negara Mandat
adalah suatu negara yang semula merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam
Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang
perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat LBB. Ketentuan-ketentuan tentang
pemerintahan perwalian ini ditetapkan dalam suatu perjanjian di Versailles.
Contoh: Syria, Lebanon, Palestina (Daerah Mandat A); Togo dan Kamerun (Daerah
Mandat B); Afrika Barat Daya (Daerah Mandat C).
PENUTUP
Suatu
Negara tidak akan berdiri tanpa adanya rakyat, wilayah, pemerintah yang
berdaulat, dan pengakuan dari Negara lain. Maka dari itu, setiap Negara wajib memiliki syarat-syarat
tersebut karena jika salah satu tidak
ada berarti Negara tersebut belum bisa disebut Negara. Selain syarat-syarat
tersebut, Negara harus mempunyai dasar Negara atau pandangan hidup dan
aturan-aturan yang pastinya berbeda dengan aturan-aturan Negara lain yang
kemudian akan mengatur bangsanya untuk
menjalankan kehidupannya agar mencapai tujuan Negara. Aturan-aturan tersebut
dibuat oleh lembaga-lembaga yang dipilih oleh rakyat Negara itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Affandi, Idrus. 1997. Tata Negara. Jakarta: Balai Pustaka.
Boli, Max Sabon, S.H.
1992. Ilmu Negara – Buku Panduan
Mahasiswa. Jakarta: PT Gramedia Pustaka
Utama.
Budiyanto. 2000. Dasar – Dasar Ilmu TataNegara SMU.
Jakarta: Erlangga.
Emran, Ali. 1982. Pokok – Pokok Materi Kuliah Pancasila.
Bandung: IKIP
Sumarsono, Drs. MBA,
dkk. 2001. Pendidikan Kewarganegaraan.
Jakarta: PT Gramedia Pustaka
Utama.
Sumber Internet:
Pertanyaan
1. Apa Yang dimaksud Negara Dominion? Berikan
contohnya?
Jawab:
Bentuk kenegaraan ini hanya
terdapat di dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion semula adalah
negara jajahan Inggris yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/
Ratu Inggris sebagai lambang persatuan mereka. Negara-negara itu tergabung
dalam suatu perserikatan bernama “The British Commonwealth of Nations”
(Negara-negara Persemakmuran).
Tidak semua
bekas jajahan Inggris tergabung dalam Commonwealth karena keanggotaannya
bersifat sukarela. Ikatan Commonwealth didasarkan pada perkembangan
sejarah dan azas kerja sama antaranggota dalam bidang ekonomi, perdagangan (dan
pada negara-negara tertentu juga dalam bidang keuangan). India dan Kanada
adalah negara bekas jajahan Inggris yang semula berstatus dominion, namun
karena mengubah bentuk pemerintahannya menjadi republik/ kerajaan dengan kepala
negara sendiri, maka negara-negara itu kehilangan bentuk dominionnya. Oleh
karena itu persemakmuran itu kini dikenal dengan nama “Commonwealth of
Nations”. Anggota-anggota persemakmuran itu antara lain: Inggris, Afrika
Selatan, Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Malaysia, etc. Di
sebagian dari negara-negara itu Raja/ Ratu Inggris diwakili oleh seorang
Gubernur Jenderal, sedangkan di ibukota Inggris, sejak tahun 1965 negara-negara
itu diwakili oleh High Commissioner.
2. Jelaskan yang dimaksud dengan Negara
Perwalian/Trustee! Berikan contohnya!
Jawab:
Negara
Perwalian adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa
negara di bawah Dewan Perwalian dari PBB. Konsep perwalian ditekankan kepada
negara-negara pelaksana administrasi.
Contohnya adalah Negara Mikronesia.
Sanggahan: Apa dan Dimana Letak Negara Mikronesia?
Jawab:
Mikronesia adalah suatu kawasan di Samudra
Pasifik. Filipina terletak di sebelah barat, Indonesia di barat daya, Papua Nugini dan Melanesia di selatan, dan Polinesia di tenggara dan timur.
3. Apa isi perjanjian Versailles?
Jawab:
1. Jerman
menerima tanggung jawab penuh sebagai penyebab peperangan melalui aturan pasal
231-247 harus melakukan perbaikan di negara-negara di dunia
2. Penyerahan sebagian wilayah Jerman kepada beberapa negara tetangga
3. Pelepasan koloni seberang lautan dan afrika milik Jerman
4. Pembatasan pasukan militer milik Jerman yang diharap menghambat Jerman kembali perang
2. Penyerahan sebagian wilayah Jerman kepada beberapa negara tetangga
3. Pelepasan koloni seberang lautan dan afrika milik Jerman
4. Pembatasan pasukan militer milik Jerman yang diharap menghambat Jerman kembali perang
4. Jelaskan tentang Uni Riil secara jelas!
Beserta contohnya!
Jawab:
yaitu suatu uni
yang terjadi apabila negara-negara anggotanya memiliki alat perlengkapan negara
bersama yang telah ditentukan terlebih dulu. Perlengkapan negara itu dibentuk
untuk mengurus kepentingan bersama. Uni sengaja dibentuk guna mewujudkan
persatuan yang nyata di antara negara-negara anggotanya.
Contoh: Uni
Austria – Hungaria (1867-1918), Uni Swedia – Norwegia (1815-1905), Indonesia –
Belanda (1949).